Bagi yang memiliki rencana ingin tinggal di Korea Selatan tentu harus mengenal jenis-jenis visa tinggal di Korea Selatan. Hal ini penting agar Anda dapat bepergian ke negara tersebut dengan tenang.
Pada dasarnya, visa untuk tinggal di Negara Korea Selatan tersebut ada beberapa macamnya. Anda perlu mengetahui setiap jenisnya tersebut supaya tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan visa-nya.
Pasalnya, izin tinggal dan visa merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Nah, untuk menambah pengetahuan Anda tentang hal tersebut, silakan simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Mengenal Jenis-Jenis Visa Tinggal di Korea Selatan
Terdapat 4 macam visa yang bisa digunakan untuk Anda tinggal dan menetap di Korea Selatan. Sebagai warga negara asing, tentu mengetahui akan keempat macam visa terebut merupakan hal yang wajib.
Apabila sampai terjadi kesalahan, maka dapat membuat rencana tinggal Anda menjadi gagal atau terganggu. Untuk itu, pahamilah berbagai macam visa Korea tersebut pada penjelasan di bawah ini.
1. Visa Pelajar (D-2)
Pertama ada yang namanya visa bagi pelajar yang menuntut ilmu di Korea. Visa Pelajar atau (D-2) dapat digunakan oleh orang saat menuntut pendidikan di jenjang Diploma, S1, S2, S3, sampai dengan penelitian ilmiah.
Untuk membuat D-2, diperlukan Certificate Admission atau dikenal juga sebagai surat keterangan telah diterima dan juga terdaftar di universitas tertentu. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa persyaratan pembuatan izin tinggal tersebut.
Tambahan dokumen yang diperlukan:
- Certificate of Admission (surat keterangan telah diterima dan terdaftar di Universitas Korea yang dituju)
- Ijazah terakhir (foto copy dan asli)
- Certificate of Health (TB)
- Bukti keuangan bisa memilih salah satu antara Surat Referensi Bank terbaru atas nama pribadi atau orang tua dengan saldo minimum USD 20.000
Sebagai catatan, bagi pelajar peraih beasiswa dari pihak Pemerintah Korea, Pemerintah Indonesia, ataupun Perusahaan dan semua biaya hidupnya ditanggung tidak memerlukan adanya bukti keuangan.
Sementara terkait proses pembuatan dari izin tinggal pelajar ini paling cepat 6 hari kerja dihitung setelah penyerahan semua dokumen. Untuk prosesnya bisa lebih lama jika ada kekurangan dari kelengkapan dokumen atau interview.
Lalu terkait biaya visa korea ini adalah sebagai berikut:
- Single Visa (kunjungan kurang dari 90 hari): Rp 544.000
- Single Visa (kunjungan lebih 90 hari): Rp 816.000
Semua biaya pembuatan tersebut tidak akan dikembalikan pada saat pengajuan visanya ditolak atau dibatalkan oleh Kedubes Korea.
2. Visa Menetap Suami / istri WN korea (F-6-1)
Jenis selanjutnya adalah izin tinggal menetap bagi suami atau istri dari Warga Negara Korea (F-6-1). Artinya, izin ini dibuat bagi Anda yang memiliki suami ataupun istri dengan kewarganegaraan Korea Selatan.
Untuk mengajukan izin ini memerlukan berbagai macam persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain adalah dokumen paspor asli serta fotokopi dan juga surat berisi alasan mengundang suami atau istri untuk tinggal menetap di Korea Selatan.
Selain persyaratan terebut, diperlukan juga dokumen bukti pernikahan Korea. Artinya, nama suami atau istri warga negara Indonesia sudah harus masuk ke berkas pernikahan korea dengan masa berlakunya tidak boleh melebihi 3 bulan.
Apabila dokumen-dokumen persyaratan belum lengkap, pihak Kedubes bisa meminta kelengkapan tambahan. Sementara untuk biaya pembuatan dari izin menetap tinggal di Korea bersama suami atau istri WN Korea tersebut kurang lebih Rp 544.000.
3. Visa Pelatihan Bahasa Korea (D-4)
Berikutnya terdapat juga izin tinggal dalam rangka pelatihan bahasa Korea. Seperti halnya pembuatan izin sebelumnya, dalam hal ini juga dibutuhkan berbagai macam persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Berikut ini adalah beberapa syarat dokumen tersebut:
- Paspor asli dan juga fotokopi
- Formulir aplikasi visa plus selembar foto di bagian kolom tersedia
- Certificate of Admission di tempat pelatihan tujuan
- Ijazah terakhir asli dan juga fotokopi
- Certificate of Health (TB)
- Bukti Keuangan terbaru (atas nama pribadi atau orang tua dengan jumlah saldo minimum USD 9,000)
- Surat pengantar dari universitas apabila akan ditransfer ke salah satu universitas Korea
Proses pembuatan dari perizinan pelatihan ini kurang lebih minimal 6 hari kerja dimulai setelah berkas diserahkan. Untuk rincian biaya pembuatannya adalah sebagai berikut.
- Kunjungan kurang 90 hari: Rp 544.000
- Kunjungan lebih 90 hari: Rp 816.000
4. Visa untuk Tenaga Kerja Asing Pada Program G to G (E-9)
Jenis izin menetap terakhir adalah untuk para tenaga kerja asing di program G to G (E-9). Perizinan ini diperlukan bagi para pekerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan di Korea sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Syarat dari pembuatan dokumen ini adalah sertifikat EPS-TOPIK. Pengurusan dan cara buat visa Korea ini dikoordinir dari pihak BNP2TKI.
Kurang lebih seperti itulah macam-macam visa yang perlu Anda ketahui. Lebih detail lagi, jenis dari visa tersebut masih dapat lebih detail lagi, namun secara garis besar Anda cukup mengetahui keempat penjelasan izin menetap di atas.
Syarat Kerja Ke Korea
Setelah membahas tentang jenis dari izin tinggalnya, mungkin Anda tertarik ingin bekerja di Korea Selatan. Jika memang seperti itu, maka Anda membutuhkan sertifikat dari KLPT (Korean Language Proficiency Test) terlebih dahulu untuk pendaftaran.
Sertifikat tersebut gunanya untuk mengetahui seberapa kemampuan berbahasa Korea dari si pelamar. Di test tersebut, dapat diketahui berapa nilai dan kemampuan dari pelamar kerjanya.
Selain syarat KLPT tersebut, terdapat juga berbagai syarat lainnya. Berikut ini adalah beberapa syarat dasar saat Anda ingin bekerja ke Negara Korea:
- Laki-Laki atau Perempuan berusia 18 sampai 39 tahun
- Tingkat pendidikan terakhir minima SMA atau sederajat
- Tidak mengalami pencekalan pergi ke luar negeri
- Sehat secara fisik dan tidak menderita buta warna
- Telah berhasil lulus dalam ujian kompetensi Bahasa Korea
Lebih jauh lagi, pengarahan akan dilakukan oleh pihak Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk melewati berbagai macam prosesnya. LPK tersebut umumnya diberikan oleh perusahaan, swasta (Perorangan, ataupun instansi pemerintah.
LPK tidak hanya berperan untuk menyalurkan tenaga kerja saja tetapi juga memberikan pelatihan kepada calon pekerja. Untuk dapat mengikuti pelatihan, calon pekerja bisa kursus tambahan dahulu.
Kursus tambahan tersebut adalah EPS-TOPIK atau Employment Permit System Tes of Proficiency in Korean. Kursus tersebut diambil supaya para calon pekerja dapat secara lancar dalam berbahasa Korea.
Hal yang perlu diperhatikan adalah berhati-hatilah pada saat memilih LPK. Pasalnya, tidak sedikit ada oknum yang meminta banyak uang dengan dalih bisa meloloskan dalam tahap seleksi bekerja.
Untuk menghindari hal semacam itu, pilihlah LPK resmi dan berjuanglah berdasarkan kemampuan dari diri sendiri. Dengan begitu, Anda dapat memperoleh hasil sesuai dengan apa yang selama ini diusahakan.
Penting sekali untuk mengenal jenis-jenis visa tinggal di Korea Selatan supaya persiapan Anda menjadi lebih matang. Perhatikan dan pahami jenisnya tersebut, supaya proses pembuatan visa dan tujuannya bisa berjalan lancar.