Prosedur Menikah Dengan Orang Korea Selatan, Apa Saja Syaratnya!

Pastikan Calon Pengantin Harus Memnuhi Syarat Usia

Apakah Anda mempunyai pasangan dari negara ini? jika demikian prosedur menikah dengan orang Korea Selatan wajib diketahui terlebih dahulu. Hal tersebut bukan tanpa alasan karena prosesi menikah dengan orang asing ternyata tidaklah semudah seperti di bayangan.

Sebab nantinya ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pasangan terlebih dahulu. Berbeda dengan menikah dengan sesama orang Indonesia, maka untuk menikah dengan orang Korea pastikan juga harus memenuhi standar usia pernikahan di Korea tersebut.

Apabila Anda berencana akan menikah dengan orang Korea tersebut, maka pastikan harus mengetahui prosedur sekaligus persyaratannya dahulu. Jangan khawatir! Karena kami telah menyiapkan informasi lengkapnya dibawah ini.

Pastikan Calon Pengantin Harus Memenuhi Syarat Usia

Pastikan Calon Pengantin Harus Memnuhi Syarat Usia

Seperti sudah diketahui bahwa masyarakat Korea Selatan memang benar-benar digandrungi oleh sebagian besar kaum muda di Tanah Air. Terlebih lagi dengan industri hiburan Korea Selatan tersebut membuat rasa tertarik mempunyai pasangan dari negara ini juga semakin tinggi.

Terlebih lagi ada salah satu artis Indonesia yang menikah dengan orang Korea yakni Maudy Ayunda dimana menikah dengan Jesse Choi. Tidak hanya Maudy saja, tetapi juga ada orang Indonesia lainnya yang sudah secara resmi menikah dengan orang Korea Selatan.

Nah apabila Anda ingin melangsungkan proses pernikahan dengan mereka maka hal dimana perlu diketahui terlebih dahulu adalah pastikan sudah memenuhi persyaratan usia terlebih dahulu. Sebab ini adalah syarat paling utama dalam proses pencatatan pernikahan.

Apabila ingin menikah di Korea Selatan, maka kedua calon pengantin harus mempunyai usia minimal 20 tahun. Apabila calon pengantin tersebut mempunyai usia dibawah 20 tahun, maka diharuskan mendapatkan persetujuan dari orangtua ataupun wali buat melangsungkan upacara tersebut.

Syarat Dokumen Yang Harus Dibawa

Sudah ada banyak orang Indonesia yang menikah dengan orang Korea membagikan pengalaman dan pengetahuan menikah melalui sosial media mereka. Tetapi terkadang tidak sedikit dari Anda pastinya masih bingung dengan persyaratan dokumen bukan?

Karena memang pernikahan tersebut terjadi antar pasangan beda kewarganegaraan, maka dokumen yang perlu dibawa tentu jauh lebih kompleks dibandingkan dengan sesama orang Indonesia. Nantinya pasangan harus mengurus pencatatan pernikahannya di masing-masing negara mempelai.

Untuk lebih jelasnya mengenai syarat dokumen yang dibawa, maka Anda bisa langsung menyimak ulasannya berikut.

Jika Mempunyai Affidavit

Apabila calon mempelai sudah mempunyai Affidavit maka terdapat sejumlah dokumen yang harus dibawa diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Paspor yang masih berlaku
  • Fotokopi Alien Registration Card bagian depan belakang
  • Family Register atau Kartu Keluarga Korea Selatan dan sudah tertera nama WNI pemohon. Bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan dibubuhi tanda tangan notaris
  • Marriage Certificate dari kantor sipil Korea Selatan dan telah tertera nama WNI pemohon serta bisa diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Apabila Belum Mempunyai Affidavit

Adapun syarat menikah dengan WNA Korea berikutnya adalah apabila belum mempunyai Affidavit satu ini. Beberapa dokumen yang harus dibawa oleh calon pemohon tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan sudah menikah asli dari instansi yang sudah menikahkan. Pastikan diterjemahkan dalam bahasa Inggris dan dinotariskan
  • Fotokopi Alien Registration Card atau Residence Card bagian depan belakang
  • Fotokopi Paspor yang masih berkali
  • Salinan Akta Kelahiran
  • Surat keterangan belum pernah menikah atau sudah menikah dengan bukti surat cerai dan pastikan diketahui oleh Kantor Kelurahan Indonesia
  • Model N1, N2, N3, N4, dan N5
  • Jika tidak lengkap, silahkan tambahkan surat keterangan lajang dari pihak dinas Dukcapil Kota atau Kabupaten
  • Family Census Register atau Kartu Keluarga Korea Selatan dan sudah tertera nama WNI pihak pemohon
  • Fotokopi paspor WN Korea Selatan yang bersangkutan dan kartu identitas dari pemerintah Korea Selatan
  • Dokumen lain yang diminta oleh KBRI Seoul jika dibutuhkan oleh pihak terkait.

Prosedur Menikah Dengan Orang Korea Selatan, Apa Saja?

Banyaknya orang Korea yang tinggal di Indonesia memang membuat WNI akhirnya mempunyai pasangan dari warga negara korea tersebut. Setelah Anda memahami apa sajakah persyaratan untuk melakukan pernikahan dengan orang Korea diatas, maka langkah berikutnya adalah memahami bagaimana prosedurnya.

  • KTP baik asli atau fotokopi
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Surat keterangan untuk menikah N1
  • Surat Keterangan asal usul atau N2
  • Surat keterangan orang tua N4 asli
  • Surat keterangan dari puskesmas
  • Kartu KTP dari dua orang saksi
  • Melampirkan surat baptis dan keterangan gereja untuk Nasrani
  • Surat pemberkatan untuk Nasrani
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
  • Paspor

Sedangkan calon pengantin berkewarganegaraan korea harus membawa sejumlah dokumen diantaranya adalah:

  • Paspor yang masih berlaku
  • Surat asli keterangan dari Kedutaan Korea
  • KITAS
  • Akta Kelahiran Asli
  • Melampirkan surat pernyataan belum pernah menikah

Pelaporan Pernikahan di Indonesia

Prosedur lainnya yang harus diketahui oleh Anda adalah proses pelaporan pernikahan di Indonesia dimana bisa dilakukan setelah proses pernikahan di Korea digelar. Beberapa langkah dalam proses pelaporan tersebut diantaranya adalah:

  • Masuk ke situs peduliwni.kemlu.go.id
  • Kirimkan dokumen persyaratan lewat pos ke alamat  380 Yeouidaebang-ro, Yeongdeungpo-gu, Seoul Republik Korea 07342 bersama dengan amplop dan perangko secukupnya
  • Cantumkan alamat dalam bahasa Korea dan nomor telefon yang bisa dihubungi
  • Dokumen nantinya akan diverifikasi oleh pihak petugas dan akan memberitahukan kelengkapan dokumen via telefon
  • Jika dokumen sudah lengkap, maka legalisasi terjemahan akan dikirimkan via POS juga.

Fakta Menarik Tentang Pernikahan di Korea Selatan

Fakta Menarik Tentang Pernikahan di Korea Selatan

Sudah memenuhi sejumlah syarat untuk menikah diatas? nah ternyata ada juga fakta pernikahan ala Korea yang perlu diketahui lho. Dengan mengetahui fakta inilah, Anda pastinya bisa meminimalisir adanya cultural shock nantinya.

Nah apa sajakah fakta menarik seputar pernikahan di Korea Selatan tersebut? sebaiknya, Anda membaca sejumlah fakta menarik berikut ini.

Pertemuan Dua Keluarga Langkah Pertama Untuk Menikah

Fakta pertama seputar pernikahan ala Korea adalah adanya pertemuan dua keluarga dimana menjadi langkah awal untuk melanjutkan hubungan ke jenjang serius. Nah, pertemuan itulah biasanya juga akan dilakukan secara privat dan resmi.

Melalui pertemuan itulah maka diharapkan keluarga kedua belah pihak bisa mengenal sekaligus membahas rencana pernikahan yang akan digelar nantinya.

Persiapan Pernikahan Tidak Butuh Waktu Lama

Berbeda dengan orang Indonesia, persiapan pernikahan disana ternyata juga lebih mudah dan tidak lama lho. Bahkan pernikahan bisa siap dalam waktu 3 bulan saja setelah melakukan prosesi pertunangan.

Pengantin Sewa Pakaian Nikah

Harga pakaian pernikahan seperti gaun biasanya mempunyai harga tidak murah karena itulah kebanyakan dari mereka lebih tertarik buat menyewa dibandingkan dengan membelinya. Menyewa juga menjadi hal paling umum.

Adanya Pertukaran Hadiah dari Keluarga Pengantin

Kebiasaan pernikahan orang Korea yang perlu diketahui adalah adanya pertukaran hadiah dari masing-masing keluarga pengantin khususnya antara besan.

Tidak dari Indonesia, jodoh Anda kemungkinan besar bisa berasal dari luar negeri seperti Korea Selatan. Inilah pentingnya agar memahami dahulu, prosedur menikah dengan orang Korea Selatan apa saja terlebih dahulu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *