Cara Pengajuan Visa Jepang, Jenis dan Ketentuannya

Visa Jepang

Negeri Sakura Jepang merupakan salah satu negara di luar Asia Tenggara yang cukup banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia. Untuk masuk Jepang, warga Indonesia harus mengajukan visa terlebih dulu di Kedutaan Besar Jepang. Visa Jepang adalah syarat diperbolehkannya warga asing masuk ke negara lain.

Visa merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Jepang terhadap warga negara asing untuk bisa masuk ke negara Jepang. Namun visa sendiri bukanlah izin mutlak yang memastikan seseorang bisa masuk.

Keputusan akhir untuk membolehkan seseorang masuk ke suatu negara ada di tangan pihak imigrasi Jepang saat seseorang mendarat di negara tersebut. Jenis visa Jepang bervariasi bergantung kepada tujuan orang mengunjungi negeri itu. Perbedaan jenis visa mempengaruhi syarat dan harga pengajuan.

Panduan Pengajuan Visa Jepang

Panduan Pengajuan Visa Jepang

Meskipun jenis visa yang diajukan ke Jepang ada berbagai macam, namun cara pengajuan visa secara umum hampir sama. Hanya saja untuk informasi yang lebih spesifik mengenai tata cara pengajuan visa sebaiknya cek persyaratan dan panduan untuk masing-masing jenis visa.

1. Menyiapkan Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan

Persyaratan dokumen pengajuan visa berbeda-beda bergantung kepada jenis visa yang ingin dibuat. Namun secara umum syarat dokumen yang harus dipersiapkan  adalah sebagai berikut:

a) Paspor dengan minimal masa berlaku selama 6 bulan

b) Salinan identitas diri atau KTP

c) Permohonan pengajuan visa Jepang yang bisa diunduh melalui website Kedutaan Besar Jepang

d) Pas foto paling baru maksimal 6 bulan terakhir dengan ukuran 4,5 cm x 4,5 cm

e) Salinan buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir

f) Jadwal itinerary

g) Bukti pemesanan tiket perjalanan ke Jepang (atau pulang pergi Jepang untuk jenis visa wisata)

Seluruh dokumen yang diminta direkap menjadi satu dan dicetak memakai kertas ukuran A4 termasuk salinan KTP. Seluruh dokumen disatukan ke dalam map dan tidak disteples.

2. Pengajuan Pembuatan Visa Jepang ke JVAC

Pengajuan dan pelayanan aplikasi visa ke Jepang mulai tanggal 19 Oktober 2020 dilakukan di kantor JVAC atau Japan Visa Application Center di daerah Kuningan, Jakarta.

Pengajuan visa menggunakan sistem reservasi sehingga setiap orang yang ingin mengajukan dokumen visa harus melakukan reservasi melalui link https://visa.vfsglobal.com/idn/id/jpn/book-an-appointment.

Pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dengan benar karena permohonan visa akan ditolak jika persyaratan tidak lengkap. Lama waktu proses pembuatan visa minimal 4 hari kerja.

Patut dingat bahwa jam kerja bagian visa adalah dari hari Senin sampai Jumat kecuali pada hari libur Kedutaan dan hari libur nasional. Pelayanan pengajuan permohonan visa dari pukul 08.30 sampai pukul 12.00. Paspor bisa diambil pada pukul 13.30 sampai 15.00.

3. Membayar Biaya Pembuatan Visa

Untuk mengajukan pembuatan visa maka Anda harus membayar sejumlah biaya yang besarannya ditentukan oleh jenis visa yang ingin dibuat. Jenis visa seperti visa kerja maka besaran harganya lebih mahal dibandingkan visa kunjungan atau wisata.

Pembayaran harga pembuatan visa dilakukan secara tunai sehingga disarankan setiap orang yang mengajukan visa untuk menyediakan uang cash pas. Berikut tabel harga visa Jepang per 1 April 2023 dan perbandingannya dengan harga lama.

Jenis VisaHarga Pengajuan Visa LamaHarga Pengajuan Visa per 1 April 2023
Visa single entryRp 400.000Rp 330.000
Visa multiple entryRp 800.000Rp 650.000
Visa transitRp 90.000Rp 80.000

Ketentuan Tambahan Pengajuan Visa Mengunjungi Jepang

Ketentuan Tambahan Pengajuan Visa Mengunjungi Jepang

Bagi Anda yang berencana untuk mengunjungi Jepang baik hanya untuk keperluan wisata, kunjungan singkat keluarga dan sebagainya sebaiknya mempunyai asuransi perjalanan luar negeri.

Asuransi perjalanan luar negeri dimaksudkan untuk memberikan proteksi terhadap siapa saja yang  sedang melakukan perjalanan ke luar negeri sehingga tetap aman meski terjadi kondisi darurat. Anda harus mengetahui bahwa biaya perawatan medis di Jepang bisa sangat mahal untuk warga negara asing.

Sehingga kepemilikan asuransi perjalanan luar negeri akan mengcover biaya perawatan medis yang harus dikeluarkan saat berada di Jepang.

Disarankan agar Anda mencari tahu secara lengkap apa saja fasilitas perawatan medis yang diperoleh dari asuransi perjalanan luar negeri. Informasi harus meliputi pelayanan rumah sakit, perawatan medis, dan jasa penerjemah kesehatan.

Jenis-Jenis Visa ke Jepang

Jenis-Jenis Visa ke Jepang

Visa Jepang ada beberapa jenisnya seperti visa kerja, visa kunjungan sementara, visa wisata, visa bisnis, visa pelajar dan sebagainya. Berikut adalah beberapa jenis visa ke Jepang yang biasa diajukan:

1. Visa Wisata atau Kunjungan Berkali-Kali

Jenis visa Jepang satu ini adalah visa yang diajukan jika Anda ingin berwisata ke Jepang dengan durasi singkat beberapa hari saja. Visa ini bisa digunakan untuk kunjungan beberapa kali ke Jepang. Multiple Visa atau visa kunjungan berkali-kali bisa diajukan apabila sudah memenuhi persyaratan di bawah ini:

a. Perorangan yang mempunyai kemampuan ekonomi mencukupi

b. Pernah melakukan perjalanan singkat ke Jepang dalam waktu tiga tahun terakhir dan memiliki kemampuan ekonomi mencukupi.

c. Pernah melakukan perjalanan singkat beberapa kali ke negara G7 kecuali Jepang

Multiple visa memiliki durasi masa berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang sampai maksimal 5 tahun. Kemampuan ekonomi harus ditunjukkan melalui dokumen penunjang seperti bukti kepemilikan atas properti, salinan rekening tabungan atau rekening koran dan sebagainya.

2. Visa Khusus Pekerja Berketerampilan Spesifik

Ada macam-macam visa kerja Jepang salah satunya adalah visa pekerja berketerampilan spesifik atau tokutei ginou. Visa tokutei ginou masuk ke dalam visa khusus yang dikeluarkan bagi warga Indonesia yang ingin bekerja di Jepang.

Jika ingin mengajukan visa khusus tokutei ginou maka para pekerja harus sudah terdaftar di BNP2TKI dan SISKOTKLN. Pekerja harus sudah memiliki e-kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang diperoleh dari BNP2TKI.

Untuk bisa mengajukan visa khusus ini maka ada beberapa dokumen khusus yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

– Certificate of Eligibility (CoE) asli dan salinan fotokopi. CoE hanya bisa diajukan melalui kantor imigrasi di Jepang oleh pihak penjamin atau sponsor yang ada di wilayah Jepang

– Hasil cetak Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri BNP2TKI

3. Visa Transit

Visa transit adalah visa Jepang yang diajukan apabila perjalanan Anda mengharuskan untuk transit di Jepang dalam beberapa waktu atau hari. Pengajuan visa transit sebenarnya tidak begitu sulit dan dokumen yang harus dipersiapkan juga tidak banyak.

Selain dokumen umum yang sudah disebutkan sebelumnya, beberapa dokumen khusus yang harus dipersiapkan adalah visa atau izin masuk ke negara yang menjadi tujuan utama perjalanan, cetak print out tiket perjalanan. Tiket tidak boleh berbentuk open ticket.

Visa Jepang adalah dokumen yang harus dipersiapkan oleh setiap warga negara asing yang ingin berkunjung ke Jepang baik sekedar transit maupun untuk tujuan tertentu. Jenis visa sendiri dibedakan berdasarkan keperluan seperti visa kerja, visa wisata, visa transit dan sebagainya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *